Rekening Taufiqurrahman beserta anak dan istrinya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, termasuk yang diblokir KPK, kata Soesilo.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soesilo, penyidik KPK menduga rekening milik istri dan anaknya digunakan Taufiqurrahman untuk menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," kata dia.
Taufiqurrahman ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
KPK pun telah menyita sejumlah aset Taufiqurrahman, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
(aal)