Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman, Soesilo Aribowo menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening keluarga kliennya.
Rekening Taufiqurrahman beserta anak dan istrinya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, termasuk yang diblokir KPK, kata Soesilo.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan SOP KPK biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
Menurut Soesilo, penyidik KPK menduga rekening milik istri dan anaknya digunakan Taufiqurrahman untuk menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, aku belum juga dapat dokumennya," tuturnya.
Soesilo melanjutkan, pihaknya siap membuktikan penerimaan uang Taufiqurrahman yang dianggap gratifikasi itu, didapat dari hasil yang sah. Tak hanya itu, menurut dia, pihaknya pun siap membuktikan aset Taufiqurrahman didapat dari hasil yang sah.
"Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," kata dia.
Taufiqurrahman ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tak cukup menjadi tersangka suap, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
KPK pun telah menyita sejumlah aset Taufiqurrahman, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
(aal)