Kepada wartawan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta, Anies meyakini ada kesalahan prosedur saat sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi keluar pada Agustus 2017 lalu.
“Saya yakin ada kesalahan prosedur saat itu,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gubernur Anies Rombak Pejabat Pemprov DKI |
Atas dugaan itu, dia pun akan mulai menjalankan prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan sejak dulu saat pengajuan pembangunan pulau buatan ini dilayangkan Pemprov DKI sebelum dia memimpin.
“Kami akan lakukan semuanya sesuai prosedur, sekarang kami minta HGB dicabut, satu-satu prosedur yang kami jalankan,” kata Anies.
Saat ditanya mengapa tak langsung mencabut peraturan gubernur soal reklamasi, Anies justru tertawa. Sebab menurutnya langkah tersebut bukanlah prosedur yang tepat yang akan dia lakukan.
“Saya akan lakukan sesuai prosedur. Melangkah satu-satu, semuanya diproses satu-satu,” kata mantan menteri pendidikan tersebut.
Serupa dengan pernyataan Sandiaga sebelumnya, Anies pun menyatakan siap menanggung segala bentuk konsekuensi yang akan diterima Pemprov jika pembatalan sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah terjadi.
Sementara itu, kemarin usai membenarkan mengenai pengiriman surat tersebut, Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya enggak mau komentar, itu urusan antara DKI dan pengembang, saya kan berkirim surat ke BPN. Jadi ini urusannya antara saya dan BPN,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
“Itu nanti. Saya enggak mau komentar apapun soal reklamasi. Yang penting saya kerjakan semuanya, saya jelaskan kalau sudah ada hasil,” imbuhnya.