Pergub Baru Pengganti Aturan Larangan Motor Keluar Bulan Ini

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 17:58 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku isi dari Pergub nantinya berasal dari pendapat berbagai kalangan terkait dari diskusi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan isi dari Pergub itu nantinya akan berasal dari pendapat berbagai kalangan terkait yang dihasilkan dari diskusi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait kendaraan roda dua yang sebelumnya dilarang melintas di kawasan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat telah disiapkan dalam satu atau dua minggu ke depan.

“Iya (sudah siapkan pergub satu sampai dua minggu lagi),” kata Andri di kawasan Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).

Pergub itu, diakui Andri, masih dalam tahap persiapan sehingga tidak bisa secepatnya diterbitkan. Andri juga mengaku, isi dari Pergub itu nantinya akan berasal dari pendapat berbagai kalangan terkait yang dihasilkan dari diskusi yang dilaksanakan siang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya memang sedang disiapkan pergubnya, nanti isinya dari diskusi juga antara Korlantas, Dishub, Polisi, sama dinas terkait,” kata dia.

Andri juga mengaku, pencabutan sebagian rambu-rambu lalu lintas yang dilaksanakan sejak pagi tadi bukan berasal dari instruksi Gubernur atau Wakil Gubernur. Namun murni hasil dari keputusan Mahkammah Agung yang telah memutuskan untuk mencabut Pergub 195 yang keluar era Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

“Oh bukan instruksi (Anies atau Sandi) itu amanat dari keputusan MA,” kata dia.

Pencabutan rambu-rambu lalu lintas, lanjut Andri, adalah salah satu hasil dari rapat dan diskusi pihak-pihak terkait. Pencabutan itu bahkan, kata dia, merupakan usulan dari pihak kepolisian.

“Jadi kesimpulan rapat yang pertama cabut plang, ini juga hasil usulan dari pihak kepolisian,” katanya.

Alasan pihak kepolisian mengusulkan itu, dikatakan Andri, karena kemungkinan sulitnya mengambil keputusan tilang terhadap pengguna sepeda motor yang melintas di kawasan itu.

Sebab, jika merujuk pada aturan sepeda motor yang melintas di kawasan berambu lalu lintas dengan tanda dilarang melintas maka akan dikenakan sanksi tilang, namun karena Pergubnya telah dicabut maka sanksi tilang itu akan ditolak hakim pengadilan.

“Jadi harus ditilang, tapi enggak bisa diproses. Makanya usul copot saja rambu-rambunya,” kata dia. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER