Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Fredrich Yunadi menyebut, tudingan KPK bahwa dirinya memesan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau sebelum terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dirawat di tempat itu setelah kecelakaan adalah fitnah.
"Itu fitnah, mimpi di siang bolong. Lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir? Gila," cetus dia, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/1).
Fredrich mengaku memiliki bukti foto keberadaan pasien lain di lantai yang sama dengan Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, Fredrich mengaku baru tiba di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara, Setnov telah masuk ke RS tersebut pukul 18.20 WIB. Pemesanan kamar untuk Setnov baru dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB.
"Saya
booking setelah mendapatkan surat pengantar dari dokter. Ada bukti foto, rekaman TV, ketika saya antri daftar," ujarnya.
Selain itu, Fredrich juga membantah memanipulasi data medis Setnov bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Dia menegaskan, tak mungkin dokter Bimanesh, seorang pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Besar, melakukan hal yang dituduhkan KPK.
"Itu fitnah keji. Beliau mantan Kombes Polisi, baru pensiun, beliau S3 ahli penyakit dalam, ginjal. Jika menuduh, berarti KPK menuduh Polri merekayasa juga. Tidak masuk akal," ucap dia.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov. Ketika Setnov mengalami kecelakaan, Fredrich masih menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(arh)