Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir membuat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/1).
Pencemaran nama baik itu terkait tentang tudingan terhadapnya yang menyebut dirinya "lebih kejam daripada PKI" dan "turunan PKI". Tudingan itu disampaikan melalui pesan singkat aplikasi
WhatsApp.
Pelapor dalam kasus ini adalah Polaris Siregar. Namun, nama terlapor dalam laporan tersebut masih berstatus lidik yang artinya belum diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal laporan tersebut. Hingga kini polisi masih menyelidiki laporan itu.
"Iya benar, masih kami selidiki," ujar Argo, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (11/1).
Argo mengatakan, Nasir mendapatkan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenalnya pada 9 Januari lalu. Dalam pesan singkat itu berisi penghinaan dan cacian terhadap kinerja Natsir sebagai menteri.
Pesan singkat itu berbunyi, "PTN terus jadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan si Nasir goblok. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perlakuan Nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI."
Argo mengatakan, pelaku diduga melanggar pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tandasnya.
Dalam situs birosdm.ristekdikti.go.id, nama Polaris Siregar tercatat sebagai Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum, dan Organisasi Kemenristekdikti.
(arh/gil)