Dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu mengatur kuota 30 persen bagi perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Sementara PSI ingin keterwakilan perempuan juga diterapkan pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sejumlah pengalaman empiris, lanjut Saldi, parpol justru kesulitan mencari dan memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parpol maupun pencalonan anggota legislatif.
“Dengan demikian masalah tersebut bukan semata-mata persoalan kebijakan afirmasi, melainkan juga terdapat persoalan lain yakni pendidikan politik perempuan,” tuturnya.
Kendati demikian, hakim menyatakan, MK bukan tak setuju kebijakan itu dapat diterapkan di seluruh tingkat kepengurusan parpol. Namun, perlu ada penyesuaian dengan perkembangan parpol di Indonesia.
“Kebijakan tersebut harus diterapkan sesuai kondisi dan perkembangan parpol dan pemilu Indonesia,” ucapnya.
Ketentuan soal keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu sebelumnya digugat PSI ke MK. Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai, ketentuan itu diskriminatif dan merupakan bentuk kemunduran proses demokrasi.
Grace mengatakan, keterlibatan perempuan dalam parpol dinilai penting sebagai bentuk partisipasi pembangunan agar lebih baik. Apalagi sejak awal partai yang dipimpinnya itu memang ingin mengadvokasi politik dan perempuan. (pmg/djm)