Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu. Ketentuan yang tertuang dalam pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu sebelumnya digugat sejumlah parpol lantaran dinilai diskriminatif.
Dalam beleid tersebut hanya mengatur ketentuan verifikasi bagi parpol baru yang akan menjadi peserta pemilu. Sementara parpol yang lolos verifikasi pada pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol peserta pemilu. Menurut hakim, verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda.
“Verifikasi dilakukan kepada seluruh parpol peserta pemilu tanpa membeda-bedakan antara parpol yang pernah ikut pemilu dengan yang baru mengikuti pemilu,” ucap hakim anggota Manahan Sitompul.
Di sisi lain, lanjut hakim, pertimbangan kondisi demografis di Indonesia juga diyakini akan berpengaruh pada pemenuhan syarat verifikasi parpol peserta pemilu. Terlebih sejak pemilu terakhir pada 2014 hingga saat ini terdapat penambahan satu provinsi yakni di Kalimantan Utara.
“Terdapat penambahan satu provinsi, dengan demikian basis penentuan keterpenuhan syarat tentunya mengalami perubahan bagi parpol,” katanya.
Selain itu, dinamika penduduk yang menjadi anggota parpol juga berubah tiap tahun. Perubahan ini, kata hakim, akan berdampak pada pemenuhan syarat parpol peserta pemilu.
 Hakim menyatakan ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol peserta pemilu. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya) |
“Pengurangan jumlah akibat kematian dan migrasi juga akan berdampak masih atau tidak syarat keanggotaan masing-masing parpol,” tutur hakim anggota I Dewa Gede Palguna,
Hakim juga mempertimbangkan konflik internal parpol yang kerap terjadi pada parpol peserta pemilu. Konflik internal ini, kata hakim, juga berpengaruh pada pemenuhan syarat parpol.
Hakim Palguna mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai peserta pemilu adalah keberadaan kantor tetap parpol.
Sementara belakangan ini masih terjadi konflik internal parpol yang menimbulkan perpecahan hingga tak memiliki kantor tetap. Oleh karena itu, hakim menilai, syarat keberadaan kantor tetap ini harus diverifikasi bagi seluruh parpol peserta pemilu.
“Apabila dalam suatu periode pemilu parpol punya kantor tetap, maka periode pemilu berikutnya syarat kantor tetap ini belum tentu terpenuhi,” ucapnya.
Ketentuan soal verifikasi sebelumnya digugat sejumlah parpol yakni Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Sebagai parpol baru peserta pemilu, para pemohon menginginkan ketentuan verifikasi juga dilakukan pada parpol peserta pemilu 2014.
Pemohon beralasan perkembangan parpol di Indonesia dinilai begitu dinamis. Sejumlah parpol disebut mengalami perubahan struktur hingga dualisme dalam kepengurusan yang berpengaruh pada pemenuhan syarat peserta pemilu.
(pmg/gil)