“MK hendaknya segara memutus permohonan pengujian UU, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan seperti UU Pemilu,” kata Veri saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Veri menjelaskan verifikasi faktual terhadap partai politik dan ambang batas presiden adalah dua materi yang sedang diuji oleh MK. Dua materi merupakan unsur penting dalam keberlangsungan Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyampaikan hal serupa. Ia merupakan salah satu pelapor uji materi UU Pemilu ke MK.
Hadar menjelaskan, KPU akan menetapkan partai yang akan bertarung di Pilpres 2017 pada 18 Februari mendatang. Setelah itu tanggal 4-10 Agustus mendatang merupakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Ini waktu yang pendek, masa kita mau Pilpres disamakan dengan situasi Pilkada sekarang. Tanggal 8 Januari pendaftaran ke KPUD, tapi masih banyak yang belum jelas siapa pasang calon ini, bahkan di daerah yang besar,” kata Hadar.
“Saya merasa ada yang enggak tepat, Pasal 222 itu seperti sengaja diatur (agar pasangan calon presiden wakil presiden sedikit). Sebenarnya konstitusi kita terbuka besar untuk banyak calon. Kalau kita lihat peta politik sekarang, cuma dua pasangan calon,” kata Hadar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.
"Kami harapkan awal Januari sudah selesai agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung DPR, Rabu (6/12).
Arief mengatakan, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan. Hanya tinggal satu perkara saja yang masih harus diselesaikan.
"Kami harapkan bisa kami selesaikan," ujarnya. (djm)