MK Didesak Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 09:31 WIB
Hadar Nafis Gumay menduga banyak partai berkompromi diam-diam dan memunculkan pasangan calon di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu.
Hadar Nafis Gumay menduga banyak partai berkompromi diam-diam dan memunculkan pasangan calon di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurutnya tahapan penyelenggaraan Pilpres 2019 yang sudah dimulai saat ini menjadi uji materi UU Pemilu harus diputuskan.

“MK hendaknya segara memutus permohonan pengujian UU, khususnya yang berkaitan dengan kepemiluan seperti UU Pemilu,” kata Veri saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Veri menjelaskan verifikasi faktual terhadap partai politik dan ambang batas presiden adalah dua materi yang sedang diuji oleh MK. Dua materi merupakan unsur penting dalam keberlangsungan Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verifikasi dituangkan pada Pasal 173 Ayat 1 yang menjelaskan partai peserta Pemilu adalah partai yang lokos verifikasi oleh KPU. Ambang batas dituangkan pada Pasal 222 yang menjelaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Menurutnya, dua materi itu bisa berubah sesuai keputusan MK nanti dan akan menjadi landasan hukum peserta pemilu. MK harus berperan sebagai pengawal demokrasi dalam uji materi tersebut.

“Partai apa saja partai yang verifikasi faktual sebenarnya bergantung pada putusan MK. Saat ini verifikasi sedang berlangsung, maka MK harus segara memutuskan,” kata Veri.

Dalam kesempatan yang sama, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyampaikan hal serupa. Ia merupakan salah satu pelapor uji materi UU Pemilu ke MK.

Hadar menjelaskan, KPU akan menetapkan partai yang akan bertarung di Pilpres 2017 pada 18 Februari mendatang. Setelah itu tanggal 4-10 Agustus mendatang merupakan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ini waktu yang pendek, masa kita mau Pilpres disamakan dengan situasi Pilkada sekarang. Tanggal 8 Januari pendaftaran ke KPUD, tapi masih banyak yang belum jelas siapa pasang calon ini, bahkan di daerah yang besar,” kata Hadar.

Ia menilai banyak partai yang berkompromi diam-diam kemudian memunculkan pasangan calon di Pilkada 2018. Hal itu mungkin saja terjadi di Pilpres bila MK belum memutuskan uji materi UU Pemilu. Ia berharap MK segara memutuskan uji materi UU Pemilu.

“Saya merasa ada yang enggak tepat, Pasal 222 itu seperti sengaja diatur (agar pasangan calon presiden wakil presiden sedikit). Sebenarnya konstitusi kita terbuka besar untuk banyak calon. Kalau kita lihat peta politik sekarang, cuma dua pasangan calon,” kata Hadar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.

"Kami harapkan awal Januari sudah selesai agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung DPR, Rabu (6/12).

Arief mengatakan, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan. Hanya tinggal satu perkara saja yang masih harus diselesaikan.

"Kami harapkan bisa kami selesaikan," ujarnya. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER