Usai Putusan MK, KPU Segera Revisi Aturan Verifikasi Parpol

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 18:33 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, usai putusan MK itu, tahapan hingga penetapan pemilu presiden dan legislatif diprediksi akan berubah.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, usai putusan MK itu, tahapan hingga penetapan pemilu presiden dan legislatif diprediksi akan berubah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman akan segera merevisi aturan verifikasi partai politik usai keputusan MK terkait ketentuan verifikasi yang berlaku bagi semua parpol. Pihaknya juga akan mengajukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU ke DPR.

“Ya tahapannya harus direvisi, PKPU juga direvisi. Kami ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi,” ujar Arief di gedung MK Jakarta, Kamis (11/1).

Arief mengatakan, pihaknya akan segera mengambil salinan putusan MK sebagai dasar langkah selanjutnya. Menurutnya, putusan MK merupakan produk hukum yang harus dijalani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Habis ini kami ambil salinannya, kemudian rapat pleno, dan baru ambil tindakan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi faktual pada 12 parpol yang telah melakukan verifikasi administrasi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Perindo, Hanura, Nasdem, Demokrat, PKB, dan PSI.

“Sebagian sudah verifikasi di daerah otonomi baru. Nanti yang sudah tidak perlu lagi, tinggal verifikasi faktual daerah lain,” ucapnya.

Usai putusan MK itu, kata Ilham, tahapan hingga penetapan pemilu presiden dan legislatif diprediksi akan berubah. Namun ia mengaku perlu membahas lebih lanjut terkait perubahan jadwal tersebut.

“Kami akan duduk lagi, kami akan putuskan apakah tahapan ini berubah atau tidak. Tapi sepertinya berubah dan kami akan konsultasi lagi ke DPR,” tuturnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi parpol peserta pemilu. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu sebelumnya digugat sejumlah parpol lantaran dinilai diskriminatif.

Dalam beleid tersebut hanya mengatur ketentuan verifikasi bagi parpol baru yang akan menjadi peserta pemilu. Sementara parpol yang lolos verifikasi pada pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol peserta pemilu. Menurut hakim, verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER