Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan gugatan uji materi tentang hak angket dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan sejumlah lembaga masyarakat.
“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dalam ketetapan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (14/12).
Ketetapan ini merujuk pada permohonan penarikan gugatan uji materi yang dilayangkan pemohon pada 7 Desember lalu. Sesuai ketentuan Pasal 35 UU MK, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 11 Desember 2017 menetapkan pencabutan perkara beralasan menurut hukum,” katanya.
Kendati demikian, hakim menyatakan, pemohon tak dapat kembali mengajukan permohonan yang sama.
“Memerintahkan kepada panitera untuk menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon,” imbuh hakim.
Pemohon uji materi UU 17/2014 tentang MD3 terkait hak angket DPR mencabut gugatannya pada 7 Desember lalu.
Para pemohon terdiri atas mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pencabutan gugatan dilakukan pemohon dengan alasan Ketua MK Arief Hidayat dianggap telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.
Hal ini terkait polemik jabatannya sebagai hakim konstitusi beberapa waktu lalu. Arief diduga telah melakukan lobi dengan Komisi III DPR.
Busyro berpendapat dugaan lobi politik dan kedatangan Arief ke DPR telah melanggar peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dia juga menilai apa yang dilakukan Arief tersebut dianggap dapat memengaruhi keputusan MK atas uji materi yang mereka ajukan.
Apalagi, lanjut Busyro uji materi yang mereka ajukan terkait dengan hak angket DPR tentang pansus DPR terhadap KPK yang dianggap sebagai sebuah serangan untuk melemahkan KPK.
(wis/djm)