Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi mengatakan, Gerindra sebenarnya tidak menolak pencalonan Arief sebagai calon hakim konstitusi, namun fraksinya mempersoalkan mekanisme yang dilakukan Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya jangan sampai nanti ada cacat hukum yang timbul, yang kemudian berpengaruh terhadap keterpilihan beliau nantinya," ujarnya.
Supratman berpendapat akan lebih baik, jika calon hakim konstitusi tersebut tidak hanya satu orang saja, sehingga membuka peluang bagi negarawan-negarawan lain untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
"Negarawan-negarawan di republik ini kan banyak, bukan cuma satu orang, dan kalau itu dilakukan maka amanat undang-undang tentang akuntabel dan partisipatif itu bisa terpenuhi," tutur dia.
Supratman pun menegaskan fraksi Gerindra tidak mempermasalahkan pencalonan Arief sebagai calon hakim konstitusi.
"Kami dukung, enggak ada masalah, jadi tidak ada hubungan personal sama sekali antara kami, fraksi Gerindra dengan pribadinya pak Arief, kami dukung sepenuhnya bahwa beliau akan duduk kembali sebagai hakim MK," tutur Supratman. (wis/djm)