Jakarta, CNN Indonesia -- Penenggelaman kapal asing pencuri ikan kembali menjadi polemik. Padahal, penenggelaman kapal bukan hal baru saat Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Jauh sebelumnya, penenggelaman kapal juga dilakukan oleh nelayan sendiri karena frustasi.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati menceritakan hal itu. Dia menuturkan, nelayan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sering menenggelamkan dan membakar kapal asing pencuri ikan, terutama kapal yang menggunakan pukat. Begitu juga dengan nelayan di beberapa daerah di Kalimantan Utara.
"Mereka melakukan itu tanpa putusan pengadilan. Mereka frustrasi karena sanksi dari pengadilan cenderung lemah dan kalau lelang, kapal itu dibeli asing dan dipakai mencuri ikan lagi," kata Susan kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia menilai penangkapan bos pemilik kapal lebih penting dilakukan daripada menenggelamkan kapal maupun menghibahkan kapal ke nelayan.
Susan memandang peneggelaman kapal maupun hibah kapal asing pencuri ikan tidak menyelesaikan masalah jangka panjang bagi nelayan Indonesia. Langkah itu hanya lapisan terluar dari sebuah solusi, terlebih jika Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia.
Susan berpendapat, sebaiknya pemerintah menangkap aktor di balik kapal asing pencuri ikan, yaitu bos yang mendanai kapal tersebut.
Menurutnya selama ini pengadilan hanya menjatuhkan hukuman pada nakhoda, itu pun dengan hukuman minimal. Sementara pemilik kapal bisa terus mengoperasikan kapal dengan nakhoda yang berbeda.
"Dalam sejarah peradilan pencurian ikan, saya belum temukan ada bos pemilik kapal ikan yang ditangkap dan diadili. Kalau satu kapal ditenggelamkan, bos itu sangat mungkin punya tiga sampai lima kapal yang bisa beroperasi," kata Susan.
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri). (ANTARAFOTO/Izaac Mulyawan) |
Dihubungi terpisah Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Rustan Effendi menilai, penangkapan bos atau pengusaha kapal pencuri ikan penting dilakukan karena mereka memegang peran strategis dalam operasi pencurian.
"Di daerah kami, bos itu bekerja sama dengan pengusaha asing, ABK (anak buah kapal) itu orang Indonesia yang dipekerjakan sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia). Kemudian kapal itu datang dari Malaysia," kata Rustan.
Rustan menilai penenggelaman kapal pencuri ikan hanya untuk memberi efek jera, tapi jangan ditenggelamkan di lahan yang mengganggu pergerakan nelayan. Sementara hibah kapal pancuri ikan asing kepada nelayan juga perlu dilakukan, tapi tidak semua kapal cocok digunakan nelayan Indonesia.
"Di samping dua hal itu harus ada penangkapan bos kalau mau perikanan Indonesia lebih maju. Penangkapan bos itu harus dilakukan," kata Rustan.
Lebih lanjut, Susan mengatakan perlu ada perubahan UU untuk membuat aturan yang lebih progresif. Terutama aturan untuk menjerat bos kapal asing pencuri ikan di Indonesia.
"Selain itu juga harus dilakukan jalur diplomatik lewat ASEAN. Kebanyakan kapal yang mencuri ikan di Indonesia pasti berasal dari negara sekitar Indonesia," kata Susan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta kapal asing hasil sitaan dialihkan kepada nelayan untuk digunakan melaut. Tindakan tegas penenggalaman kapal menyebabkan banyak kapal yang terdampar dan dibiarkan rusak.
Susi Pudjastuti merespons pernyatan Luhut. Ia mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan setelah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri dan diatur dalam UU Perikanan. Setidaknya 363 kapal telah ditenggelamkan selama tiga tahun terakhir.
(pmg/sur)