Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) meminta pemerintah segera memenuhi janji untuk membuat kajian akademis dan kajian hukum terkait alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang oleh Pemerintah, cantrang dan trawl.
Nanang El Ghazal, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), menyebut, nelayan cantrang telah menambatkan kapal mereka selama kurang lebih dua pekan, terhitung sejak 1 Januari 2018 akibat kebijakan larangan cantrang.
Para nelayan ini takut ditangkap dan diproses hukum oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), alat tangkap ikan yang disebut berbahaya bagi ekosistem laut itu dilarang per 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah mau dua minggu kami tidak melaut,” kata Nanang, saat dihubungi
CNNIndonesia.com melalui telepon, Rabu (10/1).
Larangan penggunaan cantrang sendiri diakui Nanang cukup merugikan. Terlebih, kata dia, larangan itu dikeluarkan tanpa kajian akademis maupun teknis. Komunitas nelayan cantrang telah menuntut pemerintah pada pertengahan tahun lalu agar segera melakukan kajian teknis.
“Kami sudah penuhi janji kami kepada pemerintah, kami sudah lakukan kajian teknis. Kami juga tunjukkan kepada pemerintah terkait kajian itu, tapi pemerintah terutama KKP sama sekali tidak membuat kajian itu,” aku dia.
Sejumlah nelayan cantrang di sembilan Kabupaten/Kota telah melakukan aksi terkait larangan penggunaan cantrang, Senin (8/1). Dalam aksi itu, nelayan menuntut pemerintah memenuhi janji mereka untuk melakukan kajian terkait cantrang sebelum benar-benar memberlakukan pelarangan cantrang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP.
Nanang bahkan menyebut, jika hal tersebut tidak dipenuhi maka 18 Januari mendatang pihaknya akan kembali mengepung istana. Sebanyak 50 ribu nelayan diklaim Nanang akan datang ke Jakarta untuk menuntut hak mereka agar larangan cantrang bisa segera dicabut.
“Yang sudah daftar saja 500 bus itu dari seluruh Indonesia, kami cuma minta satu. Pemerintah penuhi janji mereka untuk buat kajian soal cantrang ini,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan pengawasan ketat. Hal ini didasarkan kajian seorang Doktor dari UI dari Fakultas Matematika.
Penggunaannya tidak sampai ke bagian bawah laut. Cantrang dapat digunakan selama delapan atau 10 bulan dalam setahun di area tertentu.
"Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh, tapi bisa juga diatur," katanya, di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (9/10), seperti dikutip dari
Antara.
Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, katanya, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh.
(arh/gil)