Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan ditunjuk menjadi bagian dari majelis pakar pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) periode 2017-2022, Jumat (12/1).
Pengukuhan kepemimpinan pusat DMI itu dilakukan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Selalu saya tekankan bahwa tugas kita ialah memakmurkan dan dimakmurkan oleh Masjid. Masjid sebagai tempat ibadah, berdakwah, silaturahim, pendorong ekonomi umat dan pusat pendidikan umat di sekitarnya harus kita jalankan untuk mencapai tujuan amanah itu tadi," ujar Jusuf Kalla yang kembali menjabat sebagai Ketua Umum DMI tersebut seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kepemimpinan ini, JK didampingi dua Wakil Ketua Umum yakni Ketua Pengurus Besar PBNU, Masdar Farid Mas'udi yang kembali mengisi posisi tersebut, dan Syafruddin yang juga dikenal sebagai Wakapolri.
Sementara itu, untuk Majelis Pakar diketuai Wimboh Santoso yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain Budi yang menjadi wakil ketuanya, majelis pakar ini berisikan anggota di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, cendekiawan Islam Azyumardi Azra.
"Masjid menjadi salah satu tempat untuk mencerdaskan dan membangun kekuatan ekonomi umat," kata Budi saat pengukuhan tersebut.
Budi pun meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia agar DMI mampu mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat dakwah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Budi pun berharap DMI dapat dioptimalkan untuk meningkatkan keimanan, akhlak, kecerdasan, dan kesejahteraan umat.
Purnawirawan polisi jenderal bintang empat itu menegaskan DMI harus tetap berjalan sesuai jalurnya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Azyumardi Azra, salah seorang anggota Majelis Pakar, membenarkan posisi Budi Gunawan.
“Setiap anggota pengurus tidak mewakili organisasi/lembaganya seperti BIN atau Polri, tapi sebagai pribadi yang mencintai masjid,” kata Azyumardi ketika dikonfirmasi malam ini.
(ugo/antara/asa)