"Iya dikonfirmasi, tambahan awalnya kan sebenarnya cuma Rp1 triliun, terus ada tambahan Rp400 miliar," kata Tamsil usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Saat proyek e-KTP bergulir, Tamsil merupakan salah satu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sedangkan Markus duduk sebagai anggota Banggar DPR. Tamsil mengaku mengenal dekat Markus sebagai sesama anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penambahan anggaran dalam proyek e-KTP merupakan kewenangan Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri
Nama Tamsil sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu disebut turut menerima uang panas proyek e-KTP sebesar US$700 ribu. Namun, Tamsil membantah menerima uang tersebut.
KPK tengah melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.