Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Setya Novanto agar tidak berbelit-belit dalam memberi kesaksian di persidangan, jika ingin jadi
justice collaborator.
Febri menyatakan pihaknya akan melihat konsistensi Setnov dalam memberikan kesaksian di persidangan, apakah kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut dia, bila mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih berbelit-belit maka permohonan JC tak akan dikabulkan.
"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya JC," kata Juru BIcara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, KPK masih memerlukan waktu untuk mempelajari permohonan yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.
"Masih dalam proses pertimbangan, karena mengabulkan atau tidak posisi JC tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," kata Febri.
"Karena itu kami butuh waktu, kami lihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan ini sampai dengan tahap akhir nanti.”
Menurut Febri, pihaknya tentu tak bisa sembarangan memberikan status JC kepada seorang tersangka maupun terdakwa, termasuk Setnov, lantaran memiliki konsekuensi terhadap proses hukum yang berjalan, baik di tingkat pengadilan sampai nanti setelah menjadi terpidana.
"Terutama kami juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain," kata dia.
(aal)