"Penangkapan ini perlu kita lakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.
Febri mengatakan, ketika melakukan pencarian mantan kuasa hukum Setnov di kasus korupsi e-KTP, tim penyidik KPK telah membawa surat perintah penangkapan. Fredrich ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ditangkap KPK, Fredrich Yunadi Pilih Bungkam |
Penangkapan terhadap Fredrich berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lihat juga:KPK Tangkap Fredrich Yunadi |
Dia diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Bekas kuasa Hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
(aal)