KPK: Penangkapan Fredrich Dilakukan agar Proses Hukum Efektif
Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 01:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi dilakukan agar proses hukum kasus yang menjeratnya berjalan lancar. Pengacara itu berstatus tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto .
"Penangkapan ini perlu kita lakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.
Febri mengatakan, ketika melakukan pencarian mantan kuasa hukum Setnov di kasus korupsi e-KTP, tim penyidik KPK telah membawa surat perintah penangkapan. Fredrich ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta Selatan.
Menurut Febri, ketika melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, termasuk Fredrich, pihaknya sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan dugaan merintangi proses penyidikan Setnov.
"Yaitu dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi-halangi dalam penyidikan kasus KTP elektronik," tuturnya.
Penangkapan terhadap Fredrich berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengenakan kaos hitam, Fredrich tiba di gedung KPK sekitar 00.10 WIB. Dia langsung berjalan sembari menenteng kertas menuju lobi gedung KPK.
Fredrich tak menjawab satu pun pertanyaan awak media dan memilih terus berjalan.
Dia diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Bekas kuasa Hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
(aal)
"Penangkapan ini perlu kita lakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.
Febri mengatakan, ketika melakukan pencarian mantan kuasa hukum Setnov di kasus korupsi e-KTP, tim penyidik KPK telah membawa surat perintah penangkapan. Fredrich ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ditangkap KPK, Fredrich Yunadi Pilih Bungkam |
Penangkapan terhadap Fredrich berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lihat juga:KPK Tangkap Fredrich Yunadi |
Dia diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Bekas kuasa Hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
(aal)