KPK: Penangkapan Fredrich Dilakukan agar Proses Hukum Efektif

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 01:09 WIB
KPK menyatakan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi dilakukan agar proses hukum kasus yang menjeratnya berjalan lebih efektif.
Fredrich Yunadi digelandang ke Gedung KPK setelah ditangkap karena mangkir dari panggilan sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi dilakukan agar proses hukum kasus yang menjeratnya berjalan lancar. Pengacara itu berstatus tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto .

"Penangkapan ini perlu kita lakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.

Febri mengatakan, ketika melakukan pencarian mantan kuasa hukum Setnov di kasus korupsi e-KTP, tim penyidik KPK telah membawa surat perintah penangkapan. Fredrich ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, ketika melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, termasuk Fredrich, pihaknya sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan dugaan merintangi proses penyidikan Setnov.
"Yaitu dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi-halangi dalam penyidikan kasus KTP elektronik," tuturnya.

Penangkapan terhadap Fredrich berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengenakan kaos hitam, Fredrich tiba di gedung KPK sekitar 00.10 WIB. Dia langsung berjalan sembari menenteng kertas menuju lobi gedung KPK.
Fredrich tak menjawab satu pun pertanyaan awak media dan memilih terus berjalan.

Dia diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Bekas kuasa Hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER