Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembatalan penerbitan HGB ini juga diwarnai unsur politis. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah terikat janji untuk menghentikan reklamasi. Mau tak mau ia harus memenuhi janji tersebut.
“Tentu saja permasalahan ini harus dikembalikan ke ranah hukum, tapi juga harus dilihat dari persoalan politik. Gubernur dan Wakil Gubernur sudah terbentur janji kampanye yang tidak bisa dibatalkan,” kata Yusril, Sabtu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payung hukum mengenai reklamasi pantai utara Jakarta sebenarnya dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1995.
“Selama ini kan terpapar ke publik bahwa ini (reklamasi) maunya swasta, padahal seharusnya disampaikan saja bahwa reklamasi ini idenya pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, cukup aneh jika Pemprov menarik kembali persetujuan yang sebelumnya telah diterbitkan. Dia berpendapat, lebih baik Pemprov mengawasi pembangunan pulau reklamasi agar tidak melenceng dari tujuan semula.
“Pemerintah daerah seharusnya bisa berpikir produktif dan positif, tinggalkan perdebatan pembatalan ini. Lebih baik fokus bagaimana mengelola pulau ini agar bisa bermanfaat. Lebih baik awasi saja pelaksanaannya, apalagi kan ada porsi fasilitas umum dan fasilitas sosial di atasnya,” ujarnya.
Sebelummya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak permohonan Anies untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Namun, Anies tidak menyebut secara gamblang apakah akan menempuh jalur PTUN atau tidak untuk mencabut HGB tersebut. Ia malah mengatakan ada peraturan yang bisa dipakai untuk mencabutnya sehingga tak perlu lewat jalur pengadilan.
"Sebenarnya ada Peraturan Menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, kenapa lewat PTUN?" kata Anies, Jumat (12/1). (pmg)