Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya menunggu undangan Badan Legislasi DPR untuk membicarakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dia berharap Baleg DPR segera mengundang Kemenkumham agar revisi UU MD3 dapat cepat diselesaikan.
“Saya tunggu undangan dari Baleg. Kalau perlu segera,” ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu malam (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menunggu undangan dari Baleg karena pihaknya telah berkirim surat soal kelanjutan revisi UU MD3. Dia tidak membeberkan kapan surat dikirim ke Baleg DPR. Yasonna hanya menegaskan tidak ingin menjadi pihak yang menginisiasi pertemuan.
“Kami sudah berkirim surat ke Baleg supaya kami bahas segera. Jadi kami akan rapat dengan Baleg tentang itu. Terserah,” ucap Yasonna.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo sebelumnya mengatakan DPR masih menunggu pandangan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MD3 perihal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Pembahasan revisi UU MD3, lanjut Firman, bisa berjalan jika pemerintah telah mengeluarkan sikap soal jumlah kursi yang ditambah di pimpinan DPR dan MPR.
“(Revisi) UU MD3 saat ini posisinya adalah tinggal menunggu keputusan dari pemerintah,” ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu (9/1).
Badan Legislasi DPR telah sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Beleid yang akan direvisi yakni Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Pasal tersebut direvisi untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Tujuannya untuk mengakomodasi partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan DPR.
Pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2014 adalah PDI Perjuangan. Namun, partai berlambang banteng bermoncong putih itu tidak kebagian jatah kursi DPR karena diisi oleh perwakilan dari fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Firman mengatakan semua fraksi di Baleg DPR belum mencapai kata sepakat mengenai jumlah penambahan kursi. Bahkan, lanjut Firman, fraksi yang menginginkan kursi pimpinan DPR bukan hanya PDIPerjuangan, tetapi juga ada beberapa fraksi lain yang ingin mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
“Dinamika berkembang. Ada usulan ditambah dua, tiga. Ada juga satu fraksi yang mengusulkan ditambah enam (kursi),” ucap Firman.
Bagaimanapun, Firman menegaskan usulan penambahan kursi pimpinan DPR harus rasional untuk menghindari polemik jika seluruh fraksi berkeras mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
“Tidak mungkin kalau pimpinan DPR tambah enam. Tapi kalau tambah dua masih memungkinkan. Jadi rasional politik saja yang kami pakai,” kata Firman.
(gil)