Airlangga Beri Batas Waktu Tarik Kader Golkar dari Pansus KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2018 11:27 WIB
Airlangga memberikan batas waktu hingga 14 Februari kepada fraksi Golkar menyelesaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket untuk KPK.
Ketua Umum Golkar perintahkan fraksi Golkar di DPR untuk menarik keanggotaan Golkar di Pansus hak angket KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan dan memberikan batas waktu kepada Fraksi Partai Golkar untuk segera menyelesaikan kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK).

"Bilamana Pansus tidak diakhiri pada masa persidangan ini yang jatuh pada bulan Februari nanti tanggal 14, saya meminta dan menginstruksikan kepada pimpinan Fraksi Golkar untuk menarik keanggotaan di dalam Pansus tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1).

Airlangga mengatakan, penyelesaian Pansus perlu dipercepat karena sudah cukup lama berjalan dan tengah memasuki masa sidang ketiga sejak pertama kali bekerja pada Juni pertengahan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip dasar Golkar tidak mentoleransi segala langkah yang memperlemah KPK karena ini merupakan amanat di Munaslub kemarin, dan seluruh kader Golkar termasuk di Fraksi Golkar wajib menaati hasil dari Munaslub," katanya.
Golkar, kata Airlangga, berharap Pansus Angket KPK dapat mengambil dua pokok kesimpulan. Pertama, berkaitan dengan perbaikan tata kelola internal KPK untuk penguatan kinerja dalam pemberantasan korupsi secara efektif.

"Yang kedua penindakan dan harmonisasi serta sinergi antarlembaga hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Di saat bersamaan, Airlangga yang baru saja mengumumkan penunjukan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan posisi Setya Novanto meminta agar Ketua Komisi III DPR itu untuk menarik diri dari keanggotaan Pansus Angket KPK.

"Penarikan anggota Pansus ini tidak digantikan atau diisi oleh anggota fraksi yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa tugas pokok setelah dirinya dilantik adalah menyelesaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket KPK.

Selain menuntaskan Pansus Angket KPK, Bambang mengatakan, tugas lainnya adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Kami targetkan sebelum masa sidang ini berakhir dua tugas penting itu bisa saya selesaikan," kata Bambang.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER