Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar tidak mau mencampuri rencana mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang mengajukan diri sebagai
justice collaborator kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, partainya mempersilakan jika Setnov nantinya bakal menjadi pihak yang membantu KPK untuk mengungkap kasus tersebut.
"Itu adalah hak Pak Setnov, jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah memasuki persidangan-persidangan," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Golkar memegang prinsip untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara komprehensif. Hal itu pula yang menjadikan slogan Golkar Bersih di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto.
"Kalau dalam kerangka itu saya kira silakan tidak ada masalah," katanya.
Idrus juga tidak khawatir jika nantinya Setnov bakal membeberkan nama-nama lain di Golkar yang tersangkut kasus dugaan korupsi e-KTP, asal berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.
"Kami dari awal mengatakan bahwa mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasi adalah keadilan, dan kita menghormati langkah KPK semuanya," ujar Idrus.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, selain ingin mengungkap nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, pengajuan
justice collaborator kliennya juga terkait dengan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan.
Pengajuan JC Setnov, kata Firman, semata-mata untuk kepentingan keadilan kliennya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tim kuasa hukum Setnov sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya nama-nama penikmat uang proyek e-KTP, di antaranya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
(pmg/sur)