Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi kesempatan bagi polisi yang telah mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah untuk kembali bertugas sebagai polisi.
Dia akan memberi kesempatan itu apabila yang bersangkutan gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD pada 12 Februari mendatang.
"Sebetulnya, kami tunggu sampai penetapan. Kalau pas penetapan ternyata tidak (menjadi calon kepala daerah), dan kalau mereka ingin terus mengabdi kepada polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Tito tetap mempersilakan kepada polisi yang benar-benar ingin menanggalkan jabatannya.
"Tapi kalau seandainya mereka tetap ingin keluar dari Polri, pensiun dini, kita juga akan memfasilitasi," ucap Tito
Di samping itu, Tito juga tidak akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepada polisi yang telah mendaftar menjadi calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota pada pilkada serentak tahun ini.
Dia mengatakan SK pemberhentian hanya akan diterbitkan apabila yang bersangkutan resmi ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari mendatang.
Menurut Tito, polisi yang mendaftar calon kepala daerah tidak harus menyertakan SK pemberhentian.
"Enggak ada larangan," ucap Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1).
Diketahui, aparatur sipil negara yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah mesti menyerahkan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPUD. Kemudian, surat pernyataan dari atasan yang berisi telah menerima surat pengunduran diri. Dokumen itu harus diserahkan kepada KPUD enam hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Penetapan calon kepala daerah sendiri dilakukan pada 12 Februari. Maka, surat tersebut harus diserahkan KPU pada 18 Februari.
Bakal calon kepala daerah juga mesti menyerahkan surat keputusan pemberhentian 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Apabila salah satu dokumen tidak diserahkan, maka bakal calon kepala daerah gagal menjadi calon kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, proses pengunduran diri tiga orang Pati Polri serta tujuh perwira menengah (Pamen) dan satu orang Bintara masih membutuhkan waktu.
Dia mengatakan, pengunduran diri tiga Pati Polri melalui proses yang lebih panjang, karena harus diajukan ke Presiden Joko Widodo lebih dahulu.
"Perlu diketahui bahwa tiga Pati yang mengikuti kontestasi calon gubernur sudah mengajukan pengunduran diri dan sementara dalam proses, ini memerlukan waktu. Kemudian, tujuh orang perwira yang lain untuk di walikota dan bupati juga dalam proses," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, semua anggota yang telah mendaftar tidak bisa kembali aktif berdinas di institusi Polri bila surat keputusan telah dikeluarkan.
Menurutnya, hal itu tidak berlaku bagi calon wakil gubernur Kalimantan Timur Irjen Safaruddin, karena telah memasuki masa pensiun.
"Setelah mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi jadi anggota Polri. Sudah keluar, konsekuensinya itu. Begitu keluar penetapan, yang bersangkutan mundur dari Polri, kecuali Safarudin karena beliau akan pensiun," ujar Setyo.
(ugo/gil)