"Saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK, itu saya minta," kata Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bohong, itu buktikan semua, itu semua nipu. Semua nipu, bohong semua itu," tuturnya.
"Saya di rumah sakit kebetulan berobat, kemudian datang dijemput, hanya itu aja. Tidak ada dicari seharian, itu semua bohong itu, jadi harus inget," ujar Fredrich.
Fredrich menuding KPK telah menyangsikan Polri yang telah menyebut Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan Kontributor Metro TV Hilman Mattauch. Menurutnya, jika kecelakaan mobil Setnov disebut rekayasa, KPK seharusnya periksa pihak kepolisian.
"Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa dia (KPK) enggak periksa Kapolri, kalau mengatakan itu (kecelakaan) rekayasa periksa polisi dong," kata Fredrich.
KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Lihat juga:Fredrich Yunadi dan Drama Pokrol Bambu |
Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (djm)