Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi terhadap rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menyediakan fasilitas bagi becak.
"Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi lain akan melakukan interpelasi dan pengkajian ulang kebijakan Gubernur," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/1).
Namun demikian, pihaknya saat ini masih mempelajari rencana tersebut sembari berkonsolidasi dengan fraksi-fraksi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PDIP masih mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan gubernur yang bertentangan dengan peraturan daerah DKI dan mempertimbangkan kebijakan tersebut dan mengkomunikasikannya bersama fraksi-fraksi lain," ujar Gembong.
Selain itu, Gembong mengkritik sejumlah kebijakan Anies yang dianggapnya kurang sesuai dengan kondisi kota Jakarta yang modern dan metropolis.
"Jangan Gubernur membuat kebijakan yang kontraproduktif terus menerus. Yang sekarang kebijakan tentang Tanah Abang aja belum selesai, udah mau buat kebijakan baru yang akhirnya kontraproduktif lagi." tutur dia.
Berdasarkan Pasal 322 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengatakan akan menyediakan rute khusus yang dapat dilalui pengendara becak.
Anies mengatakan, becak merupakan kendaraan yang masih dibutuhkan masyarakat sehingga hanya akan beroperasi di daerah perkampungan.
Becak secara resmi dilarang di Jakarta sejak April 1990 setelah Pemda DKI menerapkan Perda No. 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 29 ayat 1 (a) Perda itu menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.
Sementara di ayat 1 (b) peraturan yang sama tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku akan membuka jalur khusus untuk becak di perkampungan ibu kota, bukan di jalan raya perkotaan.
"Jangan membayangkan becak akan beroperasi di MH Thamrin, Jalan Sudirman atau jalur protokol. Tidak. Yang saya maksud itu becak yang beroperasi di kampung-kampung,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/1).
Dia juga meminta media tak berlebihan mengolah isu terkait becak tersebut. "Media ini suka menggoreng-goreng. Padahal yang dimaksud bukan begitu,” tutupnya.
(arh/djm)