Dalam sidang itu, Jaksa merinci, sebesar Rp2,9 miliar diantaranya diterima Siti terkait pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.
"Pemberian sejumlah uang itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah. Terdakwa menerima suap dari Cahyo sebesar Rp2,9 miliar,” kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap kompensasi jabatan Wakil Direktur RSUD Kardinah ini sendiri berasal dari dana layanan kesehatan yang mencapai Rp1,3 miliar. Untuk mengamankan pengambilan anggaran layanan kesehatan tersebut, Siti menerbitkan Surat Keputusan dengan imbalan Rp500 juta.
"Uang suap diambil dari dana layanan kesehatan rumah sakit dimana diberikan landasan Surat Keputusan yang dikeluarkan terdakwa Siti Masitha. Dari Surat Keputusan tersebut, terdakwa menerima Rp500 juta,” terang JPU Ronald Ferdinand usai persidangan.
Sejumlah suap dan pemberian fee ini sendiri diterima Siti Masitha melalui mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Mirza Hutagalung, yang rencana awal akan dipasangkan dengan Siti pada Pilkada tahun 2018 ini.
Atas perbuatannya, Siti Masitha didakwa melangagr Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (osc)