Wali Kota Tegal Didakwa Suap, Jual Beli Jabatan Sampai Proyek

Damar SInuko | CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2018 23:35 WIB
Jaksa mendakwa Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita menerima sejumlah suap dan fee. Total uang yang diterima Siti mencapai Rp8,8 miliar.
Jaksa mendakwa Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita menerima sejumlah suap dan fee. Total uang yang diterima Siti mencapai Rp8,8 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Semarang, CNN Indonesia -- Walikota Tegal non aktif Siti Masitha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Siti menerima suap sebanyak Rp8,8 miliar yang diterima dari berbagai pihak.

Dalam sidang itu, Jaksa merinci, sebesar Rp2,9 miliar diantaranya diterima Siti terkait pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

"Pemberian sejumlah uang itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah. Terdakwa menerima suap dari Cahyo sebesar Rp2,9 miliar,” kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uang suap kompensasi jabatan Wakil Direktur RSUD Kardinah ini sendiri berasal dari dana layanan kesehatan yang mencapai Rp1,3 miliar. Untuk mengamankan pengambilan anggaran layanan kesehatan tersebut, Siti menerbitkan Surat Keputusan dengan imbalan Rp500 juta.

"Uang suap diambil dari dana layanan kesehatan rumah sakit dimana diberikan landasan Surat Keputusan yang dikeluarkan terdakwa Siti Masitha. Dari Surat Keputusan tersebut, terdakwa menerima Rp500 juta,” terang JPU Ronald Ferdinand usai persidangan.

Selain suap terkait jual beli jabatan Wakil Direktur RSUD Kardinah, JPU juga mendakwa Siti menerima fee sejumlah proyek di tahun 2016 dan 2017 oleh seorang pengusaha yang bernama Sadat Fariz.


Sejumlah suap dan pemberian fee ini sendiri diterima Siti Masitha melalui mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Mirza Hutagalung, yang rencana awal akan dipasangkan dengan Siti pada Pilkada tahun 2018 ini.

Atas perbuatannya, Siti Masitha didakwa melangagr Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER