Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pria yang akan bertarung dalam Pilkada Probolinggo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR ketika proyek e-KTP bergulir. Dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, politikus PKB itu disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$37 ribu.
Malik sempat dipanggil pada Senin (8/1) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga sudah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Malik saat ini merupakan bakal calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM Muzayyan untuk Pilbup Probolinggo.
Malik dan Muzayyan didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 8 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi di DPRD Probolinggo.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.
Mereka yang telah diperiksa yaitu, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Effendi.
(kid)