KPU sedang menyeleksi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPUD. Mereka yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 12 Februari mendatang.
Menurut Wahyu, mereka dapat kembali ke institusi masing-masing selama surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan pimpinan masing-masing institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Partai Idaman Berencana Gugat KPU ke PTUN |
Wahyu menganggap anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD dan PNS memiliki hak untuk kembali ke institusinya masing-masing jika gagal mengikuti kontestasi pilkada. KPU menghormati hak tersebut.
“Masa orang harus mundur, padahal dia enggak jadi calon. Kan, enggak adil juga. Kan, kasihan,” kata Wahyu.
Akan tetapi, dia tidak setuju ketika surat pernyataan pengunduran diri itu disebut formalitas belaka ketika yang bersangkutan akhirnya tidak jadi mengundurkan diri.
“Lho, itu urusan lain. Itu (urusan) institusi asalnya," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Hasyim Asy’ari menjelaskan, ada tiga jenis dokumen yang harus diserahkan anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD dan PNS dalam proses pendaftaran.
Pertama, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya yang harus diserahkan pada saat mendaftar.
Kedua, surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Surat ini harus diberikan maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Lihat juga:Sepuluh Anggota Polri Ikut Pilkada 2018 |
Ketiga, surat keputusan pemberhentian dari institusi yang bersangkutan. Surat ini harus diserahkan maksimal 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Ketentuan penyerahan surat tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 ayat (1), (2), (3), (4).
“Kalau tidak terpenuhi semua berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonannya,” kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (8/1). (pmg/djm)