KPU: Calon Kepala Daerah yang Gagal Boleh Balik ke Institusi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 19:45 WIB
Dalam perspektif KPU, jika para pendaftar gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka yang bersangkutan tidak harus mundur dari institusinya.
Dalam perspektif KPU, jika para pendaftar gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka yang bersangkutan tidak harus mundur dari institusinya. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Saputra mengatakan, anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar sebagai calon kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri jika gagal ditetapkan sebagai pasangan calon.

KPU sedang menyeleksi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPUD. Mereka yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 12 Februari mendatang.

Menurut Wahyu, mereka dapat kembali ke institusi masing-masing selama surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan pimpinan masing-masing institusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya (boleh). PNS, BUMN, BUMD,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/1).

Dalam perspektif KPU, kata Wahyu, jika para pendaftar gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka yang bersangkutan tidak harus mundur dari institusinya.

“Kalau dia belum ditetapkan atau tidak jadi ditetapkan karena satu dan lain hal, tentu saja tidak harus mundur,” lanjutnya.

Wahyu menganggap anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD dan PNS memiliki hak untuk kembali ke institusinya masing-masing jika gagal mengikuti kontestasi pilkada. KPU menghormati hak tersebut.

“Masa orang harus mundur, padahal dia enggak jadi calon. Kan, enggak adil juga. Kan, kasihan,” kata Wahyu.

Wahyu membenarkan, anggota TNI, Polri, DPRD, DPD, DPRD dan PNS wajib menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saat mendaftar menjadi calon kepala daerah ke KPUD.

Akan tetapi, dia tidak setuju ketika surat pernyataan pengunduran diri itu disebut formalitas belaka ketika yang bersangkutan akhirnya tidak jadi mengundurkan diri.

“Lho, itu urusan lain. Itu (urusan) institusi asalnya," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Hasyim Asy’ari menjelaskan, ada tiga jenis dokumen yang harus diserahkan anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD dan PNS dalam proses pendaftaran.

Pertama, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya yang harus diserahkan pada saat mendaftar.

Kedua, surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Surat ini harus diberikan maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan penyerahan dua jenis surat tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 Pasal 43 ayat (1), (2), (3), dan (4).

Ketiga, surat keputusan pemberhentian dari institusi yang bersangkutan. Surat ini harus diserahkan maksimal 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Ketentuan penyerahan surat tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 ayat (1), (2), (3), (4).

“Kalau tidak terpenuhi semua berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonannya,” kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (8/1). (pmg/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER