Partai Idaman Berencana Gugat KPU ke PTUN

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 04:55 WIB
Partai Idaman besutan Rhoma Irama berencana menggugat KPU ke PTUN setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu.
Partai Idaman besutan Rhoma Irama berencana menggugat KPU ke PTUN setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang didirikan Rhoma Irama berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Partai Idaman tidak diloloskan di tahap penelitian administrasi perbaikan seleksi partai politik calon peserta pemilu 2019.

Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, langkah tersebut akan ditempuh setelah gugatan Partai Idaman terhadap KPU ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Saya berharap ada beberapa langkah upaya hukum yang bisa kami lakukan. Kalau bisa ke PTUN, ya kami akan ke PTUN,” ucap Ramdansyah usai menghadiri sidang putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ramdansyah menjelaskan, objek yang akan digugat bukan hasil sidang putusan yang dihelat Bawaslu.

Adapun objek yang akan digugat adalah surat keputusan KPU yang berisi tentang hasil penelitian administrasi perbaikan yang menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Ramdansyah akan mendiskusikan lebih mendalam mengenai rencana pengajuan gugatan ke PTUN bersama Rhoma Irama selaku ketua umum dan jajaran pengurus partai.


Di samping itu, Ramdansyah juga mengatakan Rhoma bakal menggelar konferensi pers untuk menginformasikan kepasa publik mengenai langkah Partai Idaman selanjutnya secara rinci.

“Apapun hasilnya kami akan konsolidasi internal dan konferensi pers ke publik untuk mengetahui sikap kami selanjutnya,” ucap Ramdansyah.

Partai Idaman sebelumnya menggugat keputusan KPU karena tidak diloloskan di tahap penelitian administrasi perbaikan. Partai Idaman menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu agar dapat lanjut ke tahap lanjutan yakni verifikasi faktual.

Akan tetapi, Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).


Selain Partai Idaman, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Sebelumnya, PIKA juga tidak diloloskan KPU pada tahap penelitian administrasi perbaikan. PIKA tidak terima dengan keputusan KPU, lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat mengikuti tahap verifikasi faktual.

Masih ada lima partai politik yang menunggu putusan Bawaslu untuk bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka, dan Partai Republik. Hingga berita ini dibuat, kelima partai masih menjalani sidang putusan di kantor Bawaslu.

KPU, hingga saat ini, telah meloloskan sejumlah partai politik calon peserta pemilu 2019 di tahap penelitian administrasi perbaikan. Partai-partai tersebut kini tengah menjalani tahap akhir, yakni proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota usai menjalani verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi.

Partai-partai yang tengah menjalani verifikasi faktual antara lain PDI Perjuangan, PPP, PKS, PAN, PKB, PSI, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, NasDem, Perindo, Garuda, Berkarya.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 17 Februari mendatang. Mereka yang lolos tahap tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Kemudian, partai politik yang tidak lolos tahap verifikasi faktual bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat menjadi peserta pemilu 2019. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER