Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Saputra menyatakan pihaknya siap menghadapi segala jenis perlawanan hukum yang akan dilakukan partai besutan Rhoma Irama, Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Sebelumnya, Idaman berencana menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak diloloskan dalam tahap penelitian administrasi seleksi calon peserta Pemilu 2019.
"Kami menghormati sikap mereka. Enggak masalah," ujar Wahyu di kantor KPU, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping ingin menggugat ke PTUN, Partai Idaman juga berencana menggugat keputusan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan partai yang dipimpin Raja Dangdut itu satu yakni agar dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya yakni tahap verifikasi faktual untuk menjadi bakal calon peserta pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Wahyu kembali menyatakan bahwa KPU siap menghadapi.
Wahyu mengatakan KPU akan menyiapkan data-data pendukung sebagai dasar tidak meloloskan Partai Idaman saat penelitian administrasi. Dia pun yakin keputusan KPU tidak meloloskan Partai Idaman bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, katanya, segala jenis data yang digunakan KPU untuk menyeleksi partai politik dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPU.
"Sehingga keputusan kita itu sebenarnya akuntabel. Dapat diukur," katanya.
Partai Idaman tidak diloloskan KPU dalam tahap penelitian administrasi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. Partai Idaman lantas menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Gugatan Partai Idaman dikabulkan Bawaslu sehingga dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni penelitian administrasi perbaikan. Akan tetapi, Partai Idaman kembali tidak diloloskan KPU dalam tahap tersebut.
Partai Idaman kemudian menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Sayangnya, gugatan Partai Idaman tidak dikabulkan Bawaslu. Partai Idaman terancam tidak dapat mengikut Pemilu 2019. Demi menghindari potensi buruk tersebut, Partai Idaman berencana menggugat keputusan KPU ke PTUN dan DKPP.
(kid/sur)