Mendagri Sebut Tidak Harus Ada Perppu Verifikasi Faktual

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2018 18:26 WIB
Pemerintah belum sepakat dengan KPU untuk menerbitkan Perppu tentang verifikasi faktual parpol maupun menambah dana untuk verifikasi.
Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (9/1). Ia mengatakan, Perppu dan penambahan anggaran verifikasi faktual untuk KPU belum perlu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang proses verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

"Enggak harus Perppu karena sudah dibahas di Komisi II (DPR)," kata dia, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

Di samping itu, Tjahjo juga belum berencana membahas kemungkinan revisi anggaran tambahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tjahjo, anggaran yang diberikan untuk KPU sudah mencukupi meski harus menanggung beban tambahan.

"Kalau anggaran enggak masalah. Kalau KPU, pandai mengaturnya,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu yang mengatur jadwal verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku membutuhkan tambahan dana sekitar Rp68 Miliar untuk melakukan verifikasi faktual bagi seluruh parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.

Dua usul itu tak lepas dari putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Implikasi dari putusan MK itu adalah bahwa KPU mesti melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik calon peserta pemilu 2019.

Sebelum putusan ini, parpol yang harus diverifikasi KPU hanyalah parpol baru. Sementara, parpol yang pernah ikut pemilu 2014 terbebas dari verifikasi.

Masalahnya, kata Pramono Ubaid Tanthowi, jadwal tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik berlangsung hingga 17 Februari 2018. Selain itu, penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos verifikasi faktual dilakukan pada 20 Februari mendatang.

Sementara, masih ada 15 parpol peserta Pemilu 2014 yang masih harus diverifikasi. Dengan jadwal itu, KPU mengaku tak mungkin menyelesaikan verifikasi itu sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER