Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan tujuh partai politik yang tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap penelitian administrasi perbaikan.
Ketujuh partai politik tersebut antara lain Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Rakyat, dan Partai Bhinneka.
“Dengan demikian seluruh permohonan telah kami bacakan dan seluruh putusan salinan akan diberikan hari ini. Untuk itu sidang ajudikasi dinyatakan selesai,” ucap Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu, Ratna Dewi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Komisioner Bawaslu yang memimpin sidang menyatakan bahwa semua partai politik yang menggugat terbukti tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.
Misalnya, jumlah keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, rekening bank yang digunakan untuk operasional politik, kantor sekretariat dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, serta keterlibatan perempuan dalam kepengurusan yang harus mencapai 30 persen dari total jumlah pengurus.
Sebelumnya, Partai Idaman telah menyatakan rencananya untuk menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengaku bakal mendiskusikan rencana tersebut secara lebih rinci bersama ketua umum Rhoma Irama.
Rhoma, lanjut Ramdansyah, bakal membeberkan kepada publik mengenai langkah yang akan ditempuh Partai Idaman selanjutnya.
“Apa pun hasilnya kami akan konsolidasi internal dan konferensi pers ke publik untuk mengetahui sikap kita selanjutnya,” ucap dia.
Sejauh ini, KPU telah meloloskan sejumlah partai politik calon peserta pemilu 2019 di tahap penelitian administrasi perbaikan.
Partai-partai tersebut kini menjalani tahap akhir, yakni proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota usai menjalani verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi.
Partai-partai yang tengah menjalani verifikasi faktual antara lain PDI Perjuangan, PPP, PKS, PAN, PKB, PSI, PBB, PKPI, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Hasil verifikasi faktual akan diumumkan oleh KPU pada 17 Februari mendatang. Mereka yang lolos tahap tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019.
Sementara Partai politik yang tidak lolos tahap verifikasi faktual, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat menjadi peserta pemilu 2019.
(arh/gil)