Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar alat tangkap cantrang tidak dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut, Pemerintah sebaiknya tak melarang penggunaan cantrang, tetapi melakukan pengaturan terkait penggunaan alat tangkap itu.
“Yang diperlukan bukan larangan, tapi pengaturan,” kata Daniel di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan penggunaan cantrang yang dimaksud Daniel itu, meliputi aturan terkait zona kedalaman melaut, besar jaring, hingga pengaturan wilayah penangkapan.
Sehingga kata dia, terkait cantrang ada payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingunan baik bagi nelayan maupun aparat penegak hukum.
“Jadi ada payung hukumnya, nelayan ini sudah banyak yang rugi dipenjara karena kesalahan yang tidak jelas. Karena larangan cantrang ini kan belum jelas juga,” kata Daniel.
Lebih lanjut kata Daniel, pengaturan terkait cantrang ini pun bisa dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian yang komprehensif antara kedua belah pihak. Baik dari sisi nelayan maupun pemerintah.
Nelayan diketahui sejak tahun lalu telah melakukan studi akademik terkait penggunaan cantrang. Kajian itu pun telah diserahkan ke pihak Istana Presiden, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Karena yang lama tidak ada tindak lanjut, mungkin dianggap berat sebelah. Kalau begitu buatlah kajian bersama, antara pemerintah dan nelayan kerja bareng bikin kajian ini,” kata dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cantrang dan trawl sejak 2015 lalu melalui Peraturan Menteri nomor 2 Tahun 2015.
Permen itu kemudian diubah ke dalam Permen nomor 71 tahun 2016 setelah Permen awal dicabut atas rekomendasi dari pihak ombudsman karena kebijakan larangan cantrang Menteri Susi dinilai tanpa transisi.
Permen 71 tahun 2016 pun pada 2017 lalu sempat di moratorium hingga 31 Desember 2017, selama itu cantrang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
(djm)