Bisnis Narkotik, Karutan Purworejo Dijerat Pasal TPPU

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 01:25 WIB
Cahyono Adhi Satriyanto, Karutan Purworejo Jawa Tengah ditangkap BNN karena melancarkan bisnis narkotik yang dikendalikan seorang tahanan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menjerat Kalapas Purworejo Cahyono Adhi Satriyono dengan pasal pencucian uang. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Rutan (Karutan) Klas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto yang diduga melancarkan bisnis narkotik dari dalam Rutan. BNN menjerat Cahyono dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bisnis tersebut diduga terjadi antara Cahyono dengan seorang bandar narkotik yang juga seorang narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, awalnya BNN menangkap Sancai pada 8 November 2017. Dari pemeriksaan terhadap Sancai, narapidana kasus narkotik itu mengaku berhubungan dengan Cahyono.
Sancai dan Cahyono telah mengenal saat keduanya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Sancai sebagai narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dalam Lapas, Sancai diketahui masih dapat mengendalikan peredaran narkotik. Namun pria yang akrab disapa Buwas itu tidak secara rinci menyebutkan jenis narkotik yang diedarkan oleh Sancai.

"Penangkapan sebenarnya dari pengungkapan kasus dari jaringan narkoba yang hubungannya dengan narapidana di satu lapas. Tentunya kita menjalankan itu dengan TPPU supaya kekuatan dari finansial jaringan ini lumpuh tapi setelah kita telusuri kok ada hubungannya dengan kepala rutan, ini ada apa," ujar Buwas itu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/1).

Awalnya, Buwas mengatakan, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Sancai. Maka itu, dia mengaku mengikuti setiap komunikasi yang dilakukan antara Sancai dengan Cahyono.

Cahyono meminta Sancai untuk mentransfer uang ke rekening tersangka lain, SUH dan SUN. Penangkapan terhadap SUH pun dilakukan di Wonosobo, sedangkan SUN di Cilacap.

"Kita ikuti terus hubungannya sampai kurang lebih satu bulan," ucapnya.

Penangkapan terhadap Cahyono, kata Buwas, dilakukan pada 15 Januari 2018. Saat itu juga didapati barang bukti berupa transaksi uang sesuai dengan permintaan Cahyono kepada Sancai. Selain itu, juga terdapat barang bukti berupa komunikasi antara keduanya.

Tranfer uang kepada Cahyono dilakukan secara berkala sebanyak 18 kali. Total uang yang diketahui itu sejumlah Rp313.500.000.

"Itu yang secara pembuktian tapi kan dari hasil itu banyak makanya masih berjalan dengan TPPU," tuturnya.
Uang tersebut diketahui digunakan Cahyono untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel atau penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli sepatu dengan merek terkenal.

Cahyono dan jaringan pengedar narkotiknya dijerat dengan Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Buwas menambahkan, bisnis jual beli narkotik di dalam Lapas bukan sekali ini terjadi. Berkaca dari transaksi narkotik yang dilakukan Cahyono, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui persoalan tersebut.

"Sebenarnya (bisnis narkotik dari lapas) berkali-kali terjadi, yang sering kita ungkap oknum sipir, tapi sipir kan ada komandannya, ada atasannya, tentunya oknum ini bekerja atas tujuan kalau tidak ditindak berarti ada hubungan dari pengawas atau atasan," tuturnya.

Meski demikian, Buwas mengaku masih sulit untuk mengungkap lebih banyak lagi bisnis narkotik di dalam Lapas.

"Bagaimanapun kalau selama ada kendali dari Lapas dan dilindungi di dalam LP kita agak repot menghadapi oknum-oknum di situ karena jaringan itu bekerja dengan leluasa karena tidak disentuh," tuturnya.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER