Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengaku akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik (parpol) tanpa mengubah jadwal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Penetapan itu sendiri jatuh pada 17 Februari atau 14 bulan sebelum Pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tanggal 17 Februari akan tetap selesai,” aku Pramono, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MK memerintahkan KPU untuk memverifikasi semua partai politik secara adil, baik itu partai lama maupun partai baru.
Pramono melanjutkan, KPU juga akan melaksanakan putusan MK tanpa meminta anggaran tambahan kepada pemerintah.
“Kita mencari cara itu dilakukan tanpa ada konsekuensi anggaran apa pun,” kata Pramono.
KPU sempat meminta anggaran tambahan sebesar Rp68 miliar karena harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik. Bukan hanya partai politik baru saja.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, KPU bakal menjalankan verifikasi dengan dua metode melalui PKPU yang akan direvisi.
Pertama, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, mencocokkan dokumen dengan yang ada di lapangan.
Dua jenis metode itu merupakan hasil dari tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi yang tercantum dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya enggak menyebut (sebagai) verifikasi faktual lho ya,” kata Pramono.
Diketahui tahap verifikasi faktual yang selama ini dilakukan berupa pengecekkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik pengurus, rekening bank, dan alamat kantor partai politik. Dengan kata lain, pengecekkan ke lapangan.
MK, melalui amar putusan nomor 53/PUU-XV/2017, memandatkan KPU untuk menyeleksi semua partai politik calon peserta pemilu 2019.
Komisi II DPR menganggap tahapan verifikasi faktual tidak perlu dilaksanakan. Mereka berasumsi demikian karena Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak pernah menyebut verifikasi faktual sebagai salah satu tahap seleksi.
(arh/djm)