KPU akan Jalankan Putusan MK dengan Merevisi PKPU

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 15:31 WIB
KPU akan merevisi Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan MK tentang proses seleksi partai politik calon peserta Pemilu 2019.
KPU akan merevisi Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan MK tentang proses seleksi partai politik calon peserta Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyeleksi semua calon partai politik peserta Pemilu 2019 secara adil. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan KPU mengenai tahap seleksi.

“Putusan MK itu berarti memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi kepada semua partai. Partai lama mau pun baru,” tutur Pramono di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/1).

“Jadi kami nanti akan menyusun prosedur baru. PKPU akan kami ubah,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pramono menjelaskan bahwa KPU bakal menjalankan verifikasi dengan dua metode melalui PKPU yang akan direvisi.

Pertama, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, mencocokkan dokumen dengan yang ada di lapangan. Dua jenis metode itu merupakan hasil dari tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi yang tercantum dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya tidak menyebut verifikasi faktual lho ya,” kata Pramono.

Diketahui tahap verifikasi faktual yang selama ini dilakukan berupa pengecekkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik pengurus, rekening bank, dan alamat kantor partai politik. Dengan kata lain, pengecekkan ke lapangan.


Pramono menegaskan bahwa dirinya tidak menyebut verifikasi faktual akan dilakukan kepada partai lama seperti yang telah dilakukan terhadap partai baru seperti PSI, Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Dia hanya mengiyakan bahwa KPU akan melaksanakan verifikasi dengan memeriksa dokumen dan pengecekkan ke lapangan.

“Pokoknya kami akan tetap melakukan verifikasi dengan dua metode itu,” lanjutnya.

Pramono mengatakan pihaknya akan menyelesaikan rancangan Revisi PKPU pada hari ini. Dia juga mengiyakan apakah rancangan revisi dapat dibawa ke DPR besok.

“Bisa, hari ini selesai,” kata Pram.


Sebelumnya, MK melalui amar putusan nomor 53/PUU-XV/2017, memandatkan KPU untuk menyeleksi semua partai politik calon peserta pemilu 2019 secara adil. KPU wajib menyeleksi setiap partai politik dengan jumlah dan pola tahapan yang sama, termasuk tahap verifikasi faktual atau pengecekkan ke lapangan.

Namun, Komisi II DPR menganggap tahapan verifikasi faktual tidak perlu dilaksanakan. Mereka berasumsi demikian karena Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak pernah menyebut verifikasi faktual sebagai salah satu tahap seleksi.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER