Namun Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sosialisasi digelar secara proporsional agar tak mengesankan mengampanyekan untuk memilih kotak kosong sehingga merugikan pasangan calon tunggal.
“Kami akan memberi informasi kepada masyarakat bahwa memilih kotak kosong itu juga maknanya sah,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada 13 daerah yang hanya ada satu pasangan calon saat pemungutan suara dilakukan.
KPU tetap akan melaksanakan pemungutan suara meski hanya ada satu pasangan calon.
Jika dalam pilkada itu pasangan calon tunggal tersebut tetap kalah, maka ditugaskan pejabat kepala daerah.
Adapun 13 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon pasangan kepala daerah tunggal adalah:
1. Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
2. Kabupaten Lebak, Banten
3. Kabupaten Tangerang, Banten
4. Kota Tangerang, Banten
5. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
6. Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
7. Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
8. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
9. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan
10. Kabupaten Puncak Jaya, Papua
11. Kabuaten Mamasa, Sulawesi Barat
12. Kabupaten Jayawijaya, Papua
13. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (sur)