Jakarta, CNN Indonesia -- Hadi Santoso, perwakilan nelayan yang ikut bernegosiasi dengan pemerintah terkait pencabutan larangan penggunaan alat tangkap cantrang di Istana Kepresidenan mengaku terjadi diskusi alot antara Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan perwakilan nelayan.
Namun, diskusi itu berakhir, dan Susi menyetujui penggunaan cantrang. Susi juga memperbolehkan kapal-kapal nelayan cantrang yang sempat mangkrak kembali melaut.
"Negosiasi yang cukup lama, maka bapak Presiden memperbolehkan kembali cantrang melaut,” kata Hadi di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut kata Hadi, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran ke setiap sentra perikanan di semua daerah agar tidak terjadi lagi penangkapan terhadap nelayan pengguna cantrang.
"Agar tidak ada kriminalisasi, kita minta surat edaran, dan Bu Susi juga sekarang ketemu langsung nelayan. Sampaikan langsung soal legalnya cantrang ini," kata dia.
Meskipun telah legal, pemerintah diakui Hadi menyampaikan beberapa syarat kepada para nelayan.
"Ada syaratnya, harus diukur ulang, tidak boleh nambah kapal, dan juga bisa langsung daftar kalau mau ganti alat tangkap," kata Hadi.
Cantrang merupakan alat tangkap berbentuk jaring yang telah lama digunakan nelayan Indonesia. Menteri Susi kemudian melarang cantrang beroperasi di Indonesia lantaran alat tangkap itu dianggap berbahaya bagi lingkungan.
Pada 2015, beberapa bulan setelah Susi dilantik menjadi Menteri era kabinet Joko Widodo, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015 yang berisi larangan terhadap alat tangkap yang berbahaya, seperti cantrang dan trawl.
Namun, kemudian Ombudsman meminta Susi melakukan transisi terlebih dahulu sebelum alat tangkap itu benar-benar dilarang. Kala itu Susi juga didemo untuk pertama kalinya setelah dia menjabat sebagai Menteri Kelautan.
Setelah itu, Permen nomor 2 tahun 2015 pun ditunda penerapannya. Namun, pada 2016 Susi kembali mengeluarkan Permen baru, yang masih melarang pengguna cantrang, yakni Permen nomor 71 tahun 2016.
Sepanjang itu, Susi menerima kritikan dari berbagai pihak, bahkan pada Juni 2017 Susi di demo untuk kedua kalinya. Demo itu pun menghasilkan larangan cantrang di moratorium hingga 31 Desember 2017, sampai kajian terkait cantrang selesai dilakukan.
Namun, kajian yang dijanjikan pemerintah kala itu tak juga dilakukan hingga masa moratorium habis. Saat ini, Susi kembali di demo nelayan agar melegalisasi penggunaan cantrang.
(ugo/djm)