Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyarankan agar pengosongan lahan untuk bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) dihentikan sementara. ORI DIY menilai ada maladministrasi dalam proses pembayaran ganti rugi melalui sistem konsinyasi.
Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan, PT Angkasa Pura (AP I) melakukan maladministrasi dalam proses pengosongan tanah, pembongkaran bangunan, serta pemutusan aliran listrik ke daerah Kulon Progo, tempat bandara tersebut rencana didirikan.
"Kami minta ke Angkasa Pura untuk kegiatan pengosongan dan pembongkaran dihentikan sementara sampai ada penyelesaian kedua belah pihak," kata Budhi kepada
CNN Indonesia.com, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Budhi, Ombudsman menerbitkan hasil investigasi kepada Angkasa Pura I, Polda DIY, dan PLN DIY.
Investigasi itu sudah dilakukan sejak 29 November 2017. Selain menyarankan penghentian sementara, ORI DIY juga meminta AP I untuk melakukan dialog dengan warga sekitar.
AP I diminta memerhatikan kesejahteraan warga pemilik lahan serta mempertimbangkan aspek sosial budaya.
Budhi menyebut, warga sekitar masih menganggap tanah tersebut memiliki nilai historis.
"Bukan hanya menawarkan ganti rugi, karena ada aspek lain yang perlu diperhatikan," tuturnya.
Setelah pemberitahuan hasil investigasi terbuka ini, ORI DIY akan melakukan pemantauan selama 30 hari kerja. Jika dinilai AP I tak melakukan perubahan, Budhi akan melimpahkan kasus ini ke ORI pusat.
Dugaan maladministrasi bermula dari laporan warga Kulon Progo yang ditujukan ke ORI DIY pada 28 November 2017. ORI DIY merespons lewat investigasi tebuka ke AP I, kepolisian, PLN, warga, dan berbagai pihak terkait. Investigasi dilakukan selama 30 hari kerja.
Sementara itu, PT Angkasa Pura I pada 13 Januari 2018 menyatakan telah menyelesaikan pengosongan lahan tahap II di area Proyek Bandara New Yogyakarta International Airport.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Israwadi mengatakan, kegiatan pengosongan lahan tahap II merupakan rumah yang sudah tidak berpenghuni dan tanaman yang sudah dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Wates, Yogyakarta.
Ia mengklaim pihaknya telah melakukan itu, termasuk sosialisasi, sejak awal perencanaan proyek bandara baru Yogyakarta.
Catatan Redaksi: Artikel semula berjudul ‘Ombudsman Minta Pembangunan Bandara Kulon Progo Dihentikan’, diubah menjadi ‘Ombudsman Minta Pengosongan Lahan untuk Bandara NYIA Disetop’ setelah mendapatkan pembaharuan informasi. Demikian koreksi telah dilakukan. (ugo/djm)