Tanggapi Mahar La Nyalla, KPU Sebut Tak Atur Uang Saksi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 04:25 WIB
KPU hanya memiliki peraturan mengenai sumbangan dana kampanye kepada calon kepala daerah, yakni Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.
Terkait pernyataan La Nyalla diminta Gerindra duit saksi, KPU menyatakan tidak mengatur mengenai dana untuk saksi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tidak memiliki peraturan khusus mengenai uang atau honor saksi yang diberikan calon kepala daerah kepada partai politik pengusung dalam pilkada serentak tahun ini.

Sebelumnya, kader Gerindra, La Nyalla Matalitti mengaku diminta menyerahkan uang saksi oleh Ketua Umum Prabowo Subianto sebesar Rp40 M. La Nyalla menolak, sehingga tidak mendapat dukungan dari Gerindra untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.

"Dana saksi tidak diatur," ucap Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wahyu mengatakan bahwa KPU hanya memiliki peraturan mengenai sumbangan dana kampanye kepada calon kepala daerah, yakni Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa dana kampanye bisa berasal dari kekayaan pribadi calon kepala daerah, partai politik, dan sumbangan yang sah menurutk hukum dari pihak lain. Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa.

Kemudian pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta bagi setiap partai politik selama masa kampanye.


Sumbangan pihak lain perseorangan dapat memberi sumbangan maksimal sebesar Rp75 juta selama masa kampanye. Hal itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (2).Kemudian pada Pasal 7 ayat (3), sumbangan dari pihak lain berupa kelompok atau perusahaan swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye.

"Tetapi itu tidak mengatur secara khusus dana saksi," kata Wahui.

Dari Pasal 1 sampai 65 PKPU No. 5 tahun 2017, diketahui tidak tercantum mekanisme sumbangan dana saksi dari calon kepala daerah kepada partai politik pengusung.


Wahyu melanjutkan, demi menghindari pelanggaran terhadap peraturan dana kampanye, KPU meminta nomor rekening yang digunakan saat kampanye. Rekening tersebut akan diperiksa setiap saat oleh KPU dan Bawaslu serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Harus jelas. Jumlahnya berapa pemberinya siapa," kata Wahyu. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER