Menteri Susi Izinkan Cantrang Hanya di Enam Wilayah

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 10:44 WIB
Di luar Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan, cantrang tetap dilarang. Susi juga menegaskan tak mencabut atuaran soal larangan cantrang.
Menteri Susi Pudjiastuti hanya mengizinkan cantrang dipakai di enam wilayah sementara dalam proses peralihan alat tangkap ikan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan penundaan larangan alat tangkap ikan cantrang hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara. Di luar wilayah perairan itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

“Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, Lamongan itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita (penggunaan cantrang),” katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (18/1).

Susi meminta media dan pemangku kebijakan tak lagi membahas soal cantrang. Saat ini menurutnya yang harus dibahas adalah soal pengalihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat yang lebih ramah lingkungan.

Selama proses pelonggaran itu, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KKP akan melakukan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius,” katanya.
Menteri Susi Izinkan Cantrang Hanya di Enam WilayahMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menemui pendemo kemarin yang menolak larangan penggunaan cantrang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Bahkan satuan tugas khusus sudah dibentuk untuk pelaksanaan pengalihan alat tangkap ikan.

“Saya tak mau lagi bocara cantrang,” katanya.

Ia juga meminta dunia usaha yang menggunakan cantrang harus sudah memikirkan deversifikasi usaha sebagai bagian dari menjadikan laut sebagai masa depan.

“Boleh melaut tapi persiapkan diri, untuk peralihan alat tangkap,” katanya.

Susi juga menegaskan, tidak ada pencabutan peraturan menteri soal pelarangan cantrang. Peraturan yang dibuatnya itu akan tetap berlaku.

Dalam proses pelonggaran pelarangan cantrang, KKP akan mengukur ulang kapal milik nelayan dan tidak boleh ada pemalsuan bobot kapal. Susi juga menegaskan tidak boleh ada penambahan kapal. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER