Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendengarkan penjelasan Zulkifli terkait materi ceramah yang dilakukannya.
Usai diperiksa, ia mengaku, pihak kepolisian telah mempersilakan dirinya untuk kembali berdakwah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Zulkifli, dirinya telah menjelaskan perihal materi ceramahnya terkait pembuatan KTP di Perancis dan China.
"Akhirnya saya salah seorang dari mereka yang menyampaikan. Hanya mungkin intonasi saya dan penekanannya lebih full power, maka jadi sorotan yang lebih, dan ada juga yang merekam," tutur Zulkifli.
Mengenai ceramah yang mengajak umat agar waspada pada 2018 ini karena akan banyak kekacauan yang terjadi, ia memaparkan, hal tersebut sudah sesuai dengan hadis nabi tentang akhir zaman.
Meski diperkenankan kembali berdakwah, Zulkifli tak menjelaskan secara rinci terkait status tersangka yang disandangnya.
"Kita tunggu nanti lah, saya mungkin belum bisa jawab sekarang, tapi kata beliau (Direktur Tindak Pidana Siber) legalah pak ustaz, insya Allah ustaz selaku ulama kami persilakan berdakwah," tuturnya.
Usai diperiksa dan menjawab pertanyaan dari awak media, Zulkifli langsung keluar untuk menemui massa alumni 212 yang telah menunggu dan mengawal selama pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung dengan suasana kekeluargaan.
Zulkifli juga menyampaikan, pihak kepolisian tidak memiliki niatan melakukan kriminalisasi kepada para ulama.
"Polisi bukan musuh, tentara bukan musuh, tapi ada kekuatan jahat yang ingin kita beradu berantem, kita tidak boleh terpancing," ujarnya. (djm)