Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri Singapura merespons pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut tersangka kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratno berada di ‘Negeri Singa’.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun
facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia, Kemenlu Singapura menyatakan bahwa Honggo tak berada di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, sebagaimana dikutip dari
akun facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Honggo sebagai buron sejak 2016 lalu. Honggo adalah mantan Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dia salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 2009 silam, yang merugikan keuangan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun.
Pada pekan lalu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung meminta agar seluruh tersangka dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas dilimpahkan dalam waktu bersamaan.
Namun, lanjutnya, penyidik Dittipideksus baru menyanggupi untuk melimpahkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," ujar jenderal bintang tiga itu.
Bareskrim belum bisa melimpahkan berkas perkara Honggo lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo pada Jumat pekan lalu menyebut Honggo berada di Singapura dan mengimbau kepadanya agar kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo (Presiden Direktur PT TPPI) yang sekarang katanya ada di Singapura pulanglah ke Indonesia, pertanggungjawabkanlah perbuatannya supaya proses hukumnya segera selesai," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir
Antara.
Prasetyo melanjutkan, kewenangan untuk menghadirkan Honggo berada di tangan kepolisian dan dirinya meyakini polisi bisa menghadirkan tersangka tersebut untuk pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.
"Usahakanlah si Honggo ini dihadirkan di Indonesia dan diserahkan kepada kita supaya penyelesainnya bisa dilakukan secara serentak bersama dua tersangka lainnya," katanya.
Merespons itu, Ari Dono menyatakan Bareskrim Polri telah mengajukan
Red Notice kepada Interpol.
Red Notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, jika Honggo tidak hadir juga, pihaknya bisa saja menyidangkan secara
in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dan kejaksaan sudah berpengalaman untuk soal itu.
"Jangan kaget kalau nanti tentunya hukuman
in absentia ini lebih maksimal," katanya.
Kasus dugaan korupsi jual beli kondensat bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011, namun ketika melaksanakan
lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya.
"PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.
BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.
"Kemudian baru 11 bulan kemudian dibuatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011," katanya.
Ditambahkan Adi, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88, namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI).
"Kira-kira ada enam pelanggaran hukum dari kasus itu," ujar Adi.
(wis)