Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin redaksi media daring (online) bodong alias tidak terdaftar di Dewan Pers publiknews.com bernisial HR diciduk jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Barat pada Selasa (9/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Pada Rabu (10/1), penyidik menyatakan HR diduga telah mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faisal.
"Kami sudah koordinasi ke Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Kepala Unit II Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Ajun Komisaris Besar Irwansyah di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Akbar menyebut HR menyebarkan empat berita yang memfitnahnya. Akbar diberitakan memiliki uang simpanan di Singapura sebesar US$25 juta yang diperoleh dari hasil dari korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, Akbar mengaku diberitakan memiliki istri simpanan di Bandung, Jawa Barat, yang memiliki satu unit vila mewah di kawasan Dago Pakar.
Berita fitnah selanjutnya, menurut Akbar, menudingnya menikmati duit haram hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan mempunyai rumah mewah yang dipenuhi emas di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Itu yang saya laporkan ke Bareskrim. Dan mereka (penyidik) bekerja dengan baik," kata dia.
HR dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(aal)