Khofifah-Emil Tinggal Lengkapi LHKPN dan Laporan Pajak

CNNIndonesia.com | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 22:05 WIB
Khofifah-Emil akan menyerahkan LHKPN dan laporan pajak dalam tahap perbaikan berkas persyaratan bakal calon kepala daerah.
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan)-Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), di kantor KPU Jatim, Surabaya, Rabu (10/1). Keduanya baru tinggal melengkapi persyaratan LHKPN dan laporan pajak sebagai kelengkapan pendaftaran. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, memiliki dua persyaratan tersisa dalam proses perbaikan kelengkapan pendaftaran. Yakni, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak.

Tim penghubung atau Liaison Officer (LO) pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo mengatakan, dua persyaratan kelengkapan itu baru bisa diserahkan Jumat (19/1). Pelengkapan pada hari inii terhambat oleh teknis pemberkasan.

"Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," tutur dia, yang didampingi oleh LO lainnya, Eni Rachmayanti, di kantor KPU Jatim, di Jl. Tenggilis 1-3, Surabaya, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua persyaratan itu akan diserahkan bersama dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye. Sebab, KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu.

"Deadline perbaikan tanggal 20, tapi besok tanggal 19 kita akan kembali untuk menyelesaikannya," ucap Hadi.

Soal form model BC1-KWK, Hadi mengaku, pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perbedaan pandangan dengan KPU Jatim terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017, terutama terkait dengan susunan tim pemenangan.

"Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017 disesuaikan dengan form BC1-KWK," katanya.

Artinya, kata Hadi, KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, cukup di tingkat provinsi. Tapi kalau tim pemenangan merasa akan menambahkan lagi strukturnya di bawah provinisi, KPU tidak mempermasalahkan.

"Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan" ucapnya.

Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye.

"Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja," ujarnya.

Pasangan Khofifah-Emil diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PAN dan PKPI. (dik/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER