Tim penghubung atau Liaison Officer (LO) pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo mengatakan, dua persyaratan kelengkapan itu baru bisa diserahkan Jumat (19/1). Pelengkapan pada hari inii terhambat oleh teknis pemberkasan.
"Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," tutur dia, yang didampingi oleh LO lainnya, Eni Rachmayanti, di kantor KPU Jatim, di Jl. Tenggilis 1-3, Surabaya, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gus Ipul dan Khofifah Jalani Tes Psikologi |
"Deadline perbaikan tanggal 20, tapi besok tanggal 19 kita akan kembali untuk menyelesaikannya," ucap Hadi.
"Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017 disesuaikan dengan form BC1-KWK," katanya.
"Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan" ucapnya.
Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye.
"Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja," ujarnya.