“Verifikasi faktual adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk partai yang baru,” kata Ferry kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (18/1).
Menurut Ferry, verifikasi faktual hanya perlu dilakukan kepada partai baru karena partai lama telah menjalani tahap tersebut di pemilu sebelumnya. Partai lama, lanjut Ferry, cukup menghadapi verifikasi administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menganggap akan ada masalah yang sulit dipecahkan jika partai lama ternyata tidak lolos verifikasi faktual. Menurut Ferry, hal tersebut sangat mungkin terjadi dan akan sulit dicari penyelesaiannya. Apalagi jika partai pemenang pemilu sebelumnya yang tidak lolos tahap verifikasi faktual.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu memandatkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai calon peserta pemilu 2019. Dengan kata lain, Tidak hanya dilakukan terhadap partai baru saja.
Ferry tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim MK tersebut. “Saya rasa majelis hakim di Mahkamah Konstitusi kurang memahami sistem politik secara keseluruhan,” kata Ferry.