Perindo akan Gugat KPU Jika Hapus Verifikasi Faktual

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 18:14 WIB
Perindo membuka kemungkinan opsi menggugat PKPU jika menghilangkan tahapan verifikasi faktual dari tahapan Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga dari kiri) saat menyampaikan hasil penelitian administrasi 14 parpol yang lolos pada tahapan pendaftaran, Oktober 2017. Perindo berencana menggugat Peraturan KPU jika menghilangkan tahapan verifikasi faktual. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mempertimbangkan untuk menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika tahapan verifikasi faktual dihilangkan dari seleksi partai politik peserta Pemilu 2019.

"(Gugatan) akan menjadi prioritas agenda untuk dibahas," tutur Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (18/1).


Sebelumnya, KPU berencana merevisi PKPU dengan menghilangkan kata "faktual". Hal itu didasarkan atas kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, demi menyiasati putusan MK dan tuntutan UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rofiq, seleksi calon peserta pemilu tidak cukup jika hanya dilakukan dengan verifikasi berkas atau dokumen karena harus dicek kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya di lapangan, yakni dengan verifikasi faktual.

"Dari mana data tersebut dianggap benar tanpa ada pembuktian?" ucapnya.

Rofiq menegaskan bahwa verifikasi faktual mesti dilakukan terhadap semua partai politik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 53/PUU-XV/2017.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berarti verifikasi faktual harus dilakukan kepada partai politik lama dan baru.


Dia meminta KPU untuk tidak membuat tafsiran baru atas putusan MK tersebut karena akan berdampak buruk terhadap KPU sendiri.

"Setiap tindakan yang berlawanan dengan undang-undang pasti akan ada celah hukum dan rawan gugatan dari elemen masyarakat," kata Rofiq.

Bahkan, ia juga mengatakan, Pemilu 2019 berpotensi cacat hukum, karena ada undang-undang dan putusan MK yang tidak dijalankan oleh KPU dalam proses seleksi.

"Ini pertaruhan bangsa ke depan," katanya.

Terpisah, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, partainya tidak berniat menggugat PKPU baru jika verifikasi faktual dihilangkan. Dia tidak keberatan apabila partai-partai lama tidak menjalani verifikasi faktual sebagaimana yang dilakukan partai baru.

Namun, Badaruddin ingin verifikasi faktual yang tengah dijalankan KPU terhadap partai-partai baru dihentikan.


"Kami yang parpol baru yang sedang menjalani verifikasi faktual perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota harusnya dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan kepada KPU agar tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai lama yang telah mengikuti pemilu 2014 dalam melaksanakan putusan MK. Menurut mereka, verifikasi faktual tidak perlu dilakukan karena tidak dimandatkan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisi II mengusulkan KPU agar merevisi PKPU daripada meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan menerbitkan Perppu untuk mengganti jadwal penetapan peserta pemilu. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER