“Karena keputusan MK sangat jelas sekali, bahwa memerintahkan verifikasi faktual secara keseluruhan,” kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, melalui pesan singkat, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan agar KPU tidak melaksanakan verifikasi faktual pasca putusan MK. Sebab, istilah "verifikasi faktual" hanya tercantum dalam Peraturan KPU dan tidak tercantum dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nampak sekali partai-partai tidak siap diverifikasi faktual oleh KPU. Seharusnya DPR memberikan contoh yang baik bagi rakyat indonesia yaitu dengan menjalankan hukum yg berlaku, tidak mengakali hukum,” cetusnya.
Terpisah, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, KPU harus menghormati putusan MK. Sebab, putusan itu diambil berdasarkan berbagai pertimbangan yang berasaskan keadilan. Proses yang ditempuh pun amat panjang.
"Karena putusan itu dihasilkan bukan melalui rapat 1-2 jam saja. Prosesnya berbulan-bulan, mendengarkan keterangan dari banyak ahli dan semua stakeholder,” jelasnya.
Dia berharap KPU menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya. Proses seleksi mesti diterapkan secara adil terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 209.
Namun, putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 memandatkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik. Tidak hanya partai baru, tetapi juga partai lama.
Di sisi lain, berdasarkan undang-undang, KPU mesti menetapkan partai peserta pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang atau 14 bulan sebelum pemilu 2019 dilaksanakan. (arh/gil)