Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan verifikasi faktual terhadap semua partai politik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berarti KPU mesti memverifikasi faktual tidak hanya kepada partai baru, tetapi juga partai lama dalam proses seleksi calon peserta pemilu 2019.
“PKS berpendapat kita mesti ikut keputusan MK dan tetap tidak bertentangan dengan UU Pemilu,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR, Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani menjelaskan, jauh lebih baik jika KPU melaksanakan verifikasi faktual kepada partai lama, karena itu merupakan mandat putusan MK. Menurut Mardani, putusan MK mutlak dijalankan. Apabila verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai baru, lanjut Mardani, maka KPU berpotensi digugat.
“Kalau masalah fundamental jangan berspekulasi. Sebaiknya dijalankan karena rawan gugatan. Malah rumit di akhir, mending berat di awal,” katanya.
Terpisah, Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan, partainya siap diverifikasi faktual sesuai putusan MK. Sebagai calon peserta pemilu, lanjut Daniel, PKB siap menghadapi segala jenis tahapan seleksi.
“Siap dong,” kata Daniel melalui pesan singkat.
Ia juga mengatakan, pihaknya setuju jika memang verifikasi faktual dihapus karena akan menghemat banyak biaya dan waktu.
Seperti halnya PKS dan PKB, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi juga mengatakan partainya siap diverifikasi faktual. Dia menegaskan, PPP siap menjalani segala tahap seleksi yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sebagai calon peserta pemilu tentu kami siap segalanya,” ucapnya melalui pesan singkat.
Akan tetapi, dia menyarankan KPU agar melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017. Menurut Baidowi, undang-undang tersebut tidak mengatur tahapan verifikasi faktual seperti yang tercantum dalam PKPU No. 7 tahun 2017.
Diketahui tahap verifikasi faktual merupakan pengecekkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan. Partai yang menjadi peserta pemilu harus memenuhi syarat verifikasi faktual 100 persen tingkat pusat dan provinsi serta 75 persen tingkat kabupaten/kota.
Menurut Baidowi, KPU sebaiknya mengurangi syarat tersebut karena waktu semakin mendesak yakni mesti menetapkan partai peserta pemilu pada 17 Februari mendatang atau 14 bulan sebelum pemungutan suara.
“Cuma apakah KPU siap dengan batas waktu 17 Februari sudah ditetapkan? Lalu anggarannya gimana? Tenaganya gimana? Maka kita usulkan verifikasi lapangan disederhanakan tanpa menyandera KPU,” ucap Baidowi.
(djm)