Munaslub Hanura Kubu Daryatmo Disebut Bukan Produk AD/ART

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2018 01:03 WIB
Kubu OSO menilai munaslub Hanura kubu Daryatmo tidak sesuai AD/ART. Tingkat kepersertaan pada munaslub itu tidak memenuhi syarat 2/3 DPD dan DPC.
Wakil Ketum Hanura kubu OSO, gede Pasek menilai munaslub Hanura kubu Daryatmo tidak sesuai AD/ART. Tingkat kepersertaan pada munaslub itu tidak memenuhi syarat 2/3 DPD dan DPC. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Hanura yang memilih secara aklamasi Ketua Umum Marsekal Madya (Purn) Daryatmo disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Gede Pasek Suardika menjelaskan, dari tingkat kepesertaan, munaslub itu diklaim tidak sesuai dengan syarat 2/3 DPD dan DPC.

Sebab, kata dia, 27 DPD 400-an DPC yang disebut ikut dalam munaslub, berada di kubu Oesman alias Oso. Sehingga, kata dia, untuk menyebut 2/3 DPD dengan total 34 wilayah bahkan 2/3 DPC jauh dari kata memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan, mengkudeta ketum kami yang sah, tetap tidak memehui syarat," kata Pasek dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (19/1).


Selain itu, Pasek menjelaskan bahwa Ketua Dewan Pembina tidak dapat memecat Ketua Umum. Karena, dia menilai posisi dewan pembina dan ketua umum sama.

Menurut dia, dalam AD/ART Hanura ada dua cara untuk menyelenggarakan munas dan munaslub. Pertama, aspirasi dari bawah 2/3 DPD dan DPC. Kedua, usulan bersama Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina.

"Tidak ada mekanisme lain apalagi mekanisme ngumpul-ngumpul, memecat ketua umum, menunjuk plt ketua umum, itu tidak ada mekanismenya. Karena itu bukan produk ADART Hanura," ujarnya.


Pasek juga menjelaskan bahwa dasar Munaslub Hanura kubu Daryatmo untuk memecat Oso tidak sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.

Meski kubu Daryatmo mengklaim sesuai pasal tersebut, namun kata dia, pasal itu tidak berdiri sendiri. Dalam hal khusus kata dia, kekosongan jabatan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapatkan keputusan dewan pembina.

"Saya jelaskan, pasal 16 ini tidak berdiri sendiri, dia satu bab di bab 7 dengan pasal 15 karena terkait dengan kekosongan jabatan," katanya.


Hal khusus itu, kata dia, meliputi ketua umum meninggal dunia, berhalangan tetap, tiba-tiba mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Diberhentikan ini pun tidak boleh sekretaris jenderal memberhentikan itu. Memberhentikan itu harus lewat dewan kehormatan diajukan dulu," ujarnya.

Dewan kehormatan, kata Pasek kemudian membentuk mahkamah partai yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan. Mahkamah partai lalu bersidang, memverifikasi dan menguji pelanggaran yang dilakukan.

"Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti itu aturannya. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri. Pokoknya ini, tidak bisa karena ini AD/ART bisa dibaca semua orang. Fakultas hukum semester 1 semester 2 smester 3 bisa baca ini untuk membedakan," kata dia.

Satu hal lain, yang harus dipenuhi, kata Pasek adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini, menurutnya tidak ada sama sekali keputusan dewan pembina.


Munaslub yamg digelar di Kantor DPP Bambu Apus, resmi memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatan ketua umum. Penggantinya dipilih secara aklamasi yaitu Daryatmo.

OSO diberhentikan berdasarkan Keputusan Munaslub dengan Nomor Kep/006/munaslub/hanura/1/2018 tentang Pemberhentian Oesman Sapta Oedang sebagai Ketua Umum Hanura. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER