Perintah larangan penangkapan itu, kata Tito, berdasarkan kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal penggunaan cantrang.
Menurut Tito perintah tersebut telah dilakukan di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya betul (soal surat keputusan di Papua Barat). Saya selaku Kapolri tentu dengan kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1).
"Tadi siang kami bertemu dengan Pak Presiden dan Mas Ganjar. Kami ngobrol banyak, salah satunya soal cantrang dan sudah ada solusinya," ujar Ketua Umum ANNI, Riyono, saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Senin (15/1).
Keputusan tersebut kemudian dipertegas saat nelayan menggelar aksi di Istana dan bertemu Jokowi, Rabu lalu. Cantrang boleh kembali dipakai tapi dengan sejumlah syarat seperti tak ada penambahan kapal, pengukuran ulang kapal, dan proses pengalihan alat tangkap ikan.
Nelayan merapikan jaring cantrang sesaat sebelum melaut di Pelabuhan Perikanan Karangantu, Serang, Banten. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) |
Tito menuturkan, kebijakan Jokowi soal cantrang itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, menurut Tito, pelarangan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selama ini tidak dibarengi dengan solusi kepada para nelayan.
"Presiden bicara masalah kemanusiaan artinya ini kan nelayan menyangkut masalah perut, masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya," ujar Tito.
"Kalau sekedar dilarang begitu saja tapi tidak diberikan solusi ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri," imbuhnya.
Meski saat ini sudah boleh digunakan, Susi menyatakan peraturan menteri itu tidak dicabut. Susi juga menyatakan bahwa pelonggaran aturan pelarangan cantrang hanya berlaku di enam wilayah yakni Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Di luar wilayah tersebut, pelarangan masih berlaku.
“Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, Lamongan itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita (penggunaan cantrang),” katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin.
(wis/sur)
